VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polsek Jebus Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di tempat ibadah, tepatnya di Kelenteng Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, hanya dalam waktu sepuluh jam setelah laporan diterima. Respons cepat ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah dan kenyamanan masyarakat saat beribadah.
Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pelapor berinisial R. (52), seorang buruh harian lepas, menerima informasi dari saksi A. bahwa sejumlah guci kuningan yang digunakan untuk sembahyang di kelenteng telah hilang. Setelah dicek, ternyata guci-guci tersebut benar tidak berada di tempat semestinya. Akibat kejadian itu, pihak kelenteng mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K., bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya cepat polisi membuahkan hasil, sekitar pukul 18.00 WIB mereka mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, tim berhasil meringkus A. (32), warga Desa Bakit, yang mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang berharga dari dalam kelenteng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya guci kuningan bercorak naga ukuran besar dan sedang, guci kuningan polos berbagai ukuran, kaki dudukan guci, logo naga kuningan, karung putih, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yaitu Kawasaki Ninja 150 RR dan Yamaha Mio Sporty. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa penanganan cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah.
“Pengungkapan kasus pencurian di tempat ibadah ini hanya dalam sepuluh jam menunjukkan kesigapan Polsek Jebus. Masyarakat harus merasa aman saat beribadah, dan setiap gangguan terhadap rumah ibadah akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini tersangka A. telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut di Mapolsek Jebus.







