Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu di Mentok

Polres Bangka Barat menangkap remaja di bawah umur dan seorang rekannya yang kedapatan mengedarkan sabu di Mentok. Dari tangan pelaku disita 20,22 gram sabu beserta berbagai barang bukti. Polisi tegaskan komitmen berantas narkoba dan lindungi generasi muda. Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, MENTOK — Tim khusus Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok. Seorang remaja di bawah umur bersama rekannya ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Damai, Kelurahan Sungai Baru. Kedua pelaku berinisial R (15) dan H (26) diamankan setelah gerak-gerik mencurigakan mereka menarik perhatian anggota kepolisian.

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan, petugas menemukan 2 paket besar dan 28 paket kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 20,22 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu ponsel, plastik klip, jaket, serta perlengkapan pengemasan sabu lainnya.

PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku, terutama karena salah satu pelaku masih di bawah umur.

“Benar, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat telah mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika, salah satunya masih di bawah umur. Dalam proses hukum kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Yos.

Ia menambahkan, Polres Bangka Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda. Masyarakat juga diminta untuk lebih peduli dan mengawasi lingkungan pergaulan anak-anak.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait