VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Wakil Ketua sekaligus Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Himmah Olivia, mendesak pemerintah provinsi segera membuka data terkait perkebunan sawit yang ada di wilayah Babel.
Menurut Himmah, data sebenarnya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Perkebunan (Siperbun). Namun hingga kini, pemerintah daerah belum mampu menyajikannya secara jelas.
“Permasalahan muncul karena datanya tidak ada. Padahal regulasi pusat itu sudah sangat jelas. Kementerian bahkan sudah mengirimkan surat resmi kepada gubernur dan wali kota. Tinggal buka saja data di Siperbun,” kata Himmah, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, data izin usaha perkebunan (IUP) menjadi kunci dalam menentukan kewajiban perusahaan, termasuk soal plasma. “Kalau mereka dapat IUP sebelum 2007 masuk fase pertama. Antara 2007 sampai 2020 fase kedua, dan setelah 2020 fase ketiga. Dari situ baru kita bisa bicara plasma,” ujarnya.
Himmah menegaskan, perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan lahan plasma bagi masyarakat. “Dulu 20 persen, sekarang bahkan ada aturan terbaru yang naik jadi 30 persen. Itu sudah jelas. Tinggal lihat saja di data,” katanya.
Ia menilai, jika pemerintah daerah terbuka, potensi konflik antara desa, masyarakat, dan perusahaan bisa diminimalisasi. “Masyarakat tidak perlu lagi berkonflik, DPRD juga tidak terus-terusan didemo. Aspirasi itu tetap kami terima, tapi lebih baik diarahkan langsung ke dinas atau gubernur agar tepat sasaran,” ucapnya.
Himmah berharap, setelah adanya kepala dinas perkebunan definitif, persoalan data bisa segera beres. “Kalau sudah ada pejabat definitif, artinya wewenang sudah jelas. Tinggal buka data dan jalankan aturan. Dengan begitu, masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga bisa dievaluasi dengan adil,” tutupnya