VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 tetap, tanpa ada kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing sektor usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, kami memutuskan tarif tenaga listrik triwulan II tetap, sama seperti triwulan I, kecuali jika nanti ada keputusan lain dari pemerintah,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Pemerintah juga mempertahankan subsidi bagi 24 golongan pelanggan, termasuk rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelanggan sosial dan industri kecil. Dengan kebijakan ini, kelompok pelanggan tersebut tetap membayar tarif listrik dengan harga yang lebih rendah.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro—seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)—yang dihitung setiap tiga bulan. Berdasarkan data November 2024 hingga Januari 2025, seharusnya tarif mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih menahan tarif tersebut demi kestabilan ekonomi.
Kebijakan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025. Namun, diskon tersebut berakhir pada 28 Februari 2025.
“Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya sampai 2.200 VA telah kembali normal. Tarif ini juga tetap berlaku di triwulan II,” jelas Bahlil.
Berikut ini adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2025:
Golongan | Daya (VA) | Tarif per kWh (Rp) |
---|---|---|
Rumah Tangga (R-1) | 900 | 1.352,00 |
Rumah Tangga (R-1) | 1.300–2.200 | 1.444,70 |
Rumah Tangga (R-2) | 3.500–5.500 | 1.699,53 |
Rumah Tangga (R-3) | ≥ 6.600 | 1.699,53 |
Bisnis (B-2) | 6.600–200.000 | 1.444,70 |
Bisnis (B-3) | > 200.000 | 1.114,74 |
Industri (I-3) | > 200.000 | 1.114,74 |
Industri (I-4) | ≥ 30.000.000 | 996,74 |
Pemerintah (P-1) | 6.600–200.000 | 1.699,53 |
Pemerintah (P-2) | > 200.000 | 1.522,88 |
Penerangan Jalan (P-3) | – | 1.699,53 |
Layanan Khusus (L) | – | 1.644,52 |
Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas penjualan listrik secara agresif, tanpa mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat.