Berita  

Jangan Main Anggaran dan Jabatan! KPK Sentil DPRD dan Pemda

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD untuk tidak bermain-main dengan anggaran dan jabatan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tanak menegaskan bahwa Pemda dan DPRD memegang peran utama dalam menciptakan tata kelola daerah yang bersih. Menurutnya, kedua lembaga ini menjadi penentu arah kebijakan di daerah dan harus bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan korupsi.

“Korupsi bukan soal besar kecilnya gaji, tapi soal hati dan pikiran yang rakus. Kalau integritas tidak dijaga, korupsi tetap terjadi meskipun pendapatan sudah tinggi,” tegas Tanak di hadapan delapan perwakilan daerah dari Sumatera Utara.

Tanak juga mengingatkan bahwa uang hasil korupsi adalah uang haram. Ia meminta para pejabat tidak membanggakan hasil korupsi kepada keluarga dan mendorong mereka melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menambahkan bahwa pola korupsi di daerah terus berulang. Ia mengungkapkan, sebagian besar kasus yang ditangani KPK terkait penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.

“Jika masih ada yang belum terungkap, itu hanya soal waktu,” ujar Agung.

Agung mendesak Pemda dan DPRD untuk segera mengidentifikasi potensi korupsi di setiap sektor dan menutup celah-celahnya. Ia menyoroti sejumlah titik rawan seperti manipulasi perencanaan anggaran, permainan dalam pengadaan, lemahnya pengawasan internal, hingga jual beli jabatan.

KPK juga memaparkan data sepanjang 2023 hingga akhir 2024 di Sumatera Utara, di mana tercatat 170 perkara korupsi, dengan 44% kasus menyangkut penyalahgunaan anggaran dan 42% berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai KPK telah membuka ruang dialog yang penting agar kepala daerah bisa menyampaikan langsung tantangan dalam pemberantasan korupsi.

“KPK jangan hanya datang sebagai penegak hukum. Kami butuh KPK sebagai mitra yang membantu memperbaiki sistem dan menjembatani hubungan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bobby.

Bobby mengaku saat ini ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya yang tengah diperiksa. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas di seluruh level pemerintahan.

Sebagai bentuk komitmen, kepala daerah dan ketua DPRD dari delapan kabupaten/kota di Sumut menandatangani delapan poin perjanjian antikorupsi. Isi komitmen tersebut mencakup larangan menerima gratifikasi, dukungan terhadap penegakan hukum, penguatan pengawasan internal, hingga janji untuk tidak mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.

KPK memastikan akan terus mendampingi daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Melalui rapat koordinasi yang akan digelar dalam 12 sesi hingga Mei 2025, KPK menargetkan seluruh daerah di Wilayah I – yang meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu – ikut menandatangani komitmen serupa