VOTENEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utama yang menarik perhatian adalah ketentuan yang mengizinkan ASN pria untuk berpoligami, namun dengan syarat mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga ASN, bukan untuk mempermudah praktik poligami. “Kami ingin memastikan bahwa keluarga ASN terlindungi, terutama dalam hal perceraian dan perkawinan. Ini adalah upaya untuk memperketat prosedur perizinan yang ada,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/1/2025).
Peraturan ini sendiri telah disusun sejak tahun 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan lembaga lainnya. “Kami telah merumuskan peraturan ini dengan konsultasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mengacu pada regulasi yang sudah ada,” tambah Teguh.
Meski demikian, izin poligami hanya akan diberikan jika ASN memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang tercantum dalam Pasal 5, seperti alasan sah yang mendasari keputusan untuk berpoligami, seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat fisik, atau tidak dapat memberikan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, ASN yang mengajukan izin harus menunjukkan kemampuan finansial yang memadai, mampu berlaku adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasannya.
Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Rieke Diah Pitaloka, politisi dari PDIP, yang mengungkapkan penolakan terhadap Pergub tersebut melalui akun media sosialnya. “Kenapa justru ada kebijakan seperti ini? ASN boleh berpoligami dengan izin? Apa pendapat kalian?” tulisnya di Instagram.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga ASN dan mencegah dampak negatif, seperti perceraian, yang bisa berpengaruh pada kinerja serta kesejahteraan pegawai negeri. Pj Gubernur berharap pelaksanaan perkawinan dan perceraian di kalangan ASN bisa lebih teratur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kebijakan ini masih akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan bahwa tujuan utamanya tercapai, serta untuk melihat dampaknya di lapangan. ASN yang melanggar aturan ini tanpa izin akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku, dengan keputusan akhir berada di tangan pejabat yang berwenang.