Satgas PKH Tegaskan Penertiban Alat Berat Sesuai Prosedur Penyidikan

VOTENEWS.ID, BANGKA TENGAH – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan bahwa seluruh operasi pengamanan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan yang sah. Komandan Korwil Satgas PKH Babel, Kolonel Inf Amrul Huda, memastikan bahwa tindakan pengamanan bukan merupakan penangkapan langsung, melainkan langkah awal untuk memverifikasi dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung.

Dalam keterangannya, Kolonel Amrul menjelaskan bahwa setiap alat berat yang diamankan dapat ditelusuri pergerakannya melalui GPS operator. Ia menegaskan bahwa rekaman GPS menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap aktivitas alat berat di lokasi-lokasi tambang ilegal. “Kami bisa cek, tanggal sekian alat ini berada di mana. Itu semua terekam,” ujarnya. Sejumlah operator bahkan mengakui bahwa alat-alat tersebut keluar dari lokasi seperti Sarang Ikan dan Kuruk.

Bacaan Lainnya

Satgas juga menanggapi isu pengamanan alat berat yang ditemukan di dekat rumah warga. Kolonel Amrul memberikan ilustrasi tegas untuk menggambarkan prinsip hukum yang digunakan. “Kalau orang habis melakukan kejahatan lalu sembunyi di hotel, tetap boleh diamankan. Karena proses hukumnya melihat perbuatannya, bukan lokasi ia sembunyi,” tegasnya. Ia memastikan langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti.

Ditanya soal pemilik alat berat, Dirinya menyebut sebagian telah mengakui kepemilikan. Namun asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung. Satgas memilih tidak mengungkap identitas pemilik untuk menghindari potensi pemerasan dari oknum tertentu. “Kalau kami buka nama terlalu cepat, nanti ada oknum yang memanfaatkan,” jelasnya.

Satgas PKH menggarisbawahi bahwa operasi penertiban berlangsung transparan karena melibatkan 12 kementerian. Kolonel Amrul menegaskan bahwa Satgas bekerja tanpa intervensi dan siap melapor langsung kepada Presiden jika ada pihak yang mencoba menghambat. (Lbs)

Pos terkait