VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Konvoi kendaraan berat hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Empat unit ekskavator yang diangkut truk flatbed melintas memasuki gerbang belakang Kejati Babel dengan pengawalan ketat petugas Kesatuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel.
Hr, salah satu petugas lapangan, menjelaskan bahwa total 14 unit ekskavator akan dibawa ke Kejati untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Empat alat sudah tiba duluan, Bang. Sepuluh lainnya masih menyusul di belakang. Semua akan kami bawa ke Kejati untuk pendataan dan pemeriksaan kepemilikan,” ujarnya.
Selain 14 unit tersebut, Satgas PKH masih menyisakan sembilan ekskavator di kawasan Dusun Nadi. Hr menyatakan bahwa ekskavator itu belum dapat dipindahkan karena beberapa unit diduga masih berada di dalam kawasan hutan. “Yang sembilan itu tetap di lokasi, Bang. Katanya, di dalam hutan masih banyak alat berat yang belum bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Upaya penertiban ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai tidak semua ekskavator yang disita digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Mereka mengklaim beberapa alat berat hanya disimpan di kebun atau di pekarangan rumah dan tidak melakukan kegiatan penambangan.
“Kemarin itu cuma enam unit yang benar-benar bekerja, tapi semua ikut ditarik. Alat yang cuma disimpan pun kena angkut,” kata seorang warga Lubuk.
Situasi ini memicu kecemasan warga Lubuk Besar. Banyak dari mereka mengaku takut menggunakan alat berat untuk membersihkan kebun karena khawatir kembali berhadapan dengan aparat. “Sekarang masyarakat takut memakai alat untuk menggarap kebun,” ungkap warga tersebut.







