VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Kali ini, dua ekor Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucoryphus), burung pemangsa yang masuk dalam daftar satwa dilindungi, berhasil diselamatkan oleh petugas Karantina Kepulauan Bangka Belitung melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Pangkal Balam.
Kedua elang itu ditemukan pada Selasa (11/02/2025), terbungkus rapi dalam kardus dan diletakkan di sebelah kursi sopir sebuah truk yang hendak meninggalkan Pulau Bangka dengan kapal. Ketika diperiksa, kondisi fisik burung-burung tersebut relatif sehat, namun tampak stres akibat tubuhnya yang diikat dengan karung.

Elang Laut Dada Putih, yang juga dikenal dengan nama White-bellied Sea Eagle, merupakan spesies yang populasinya semakin berkurang akibat perburuan liar, perdagangan ilegal, serta kerusakan habitat. Satwa ini memiliki ciri khas berupa bulu dada berwarna putih bersih yang kontras dengan tubuhnya yang didominasi warna coklat keabu-abuan. Mereka sering ditemukan di kawasan pesisir dan rawa-rawa Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Berstatus sebagai satwa dilindungi, penangkapan dan perdagangan elang ini dilarang keras oleh hukum Indonesia dan regulasi internasional. Oleh karena itu, penggagalan penyelundupan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keberlangsungan populasi elang laut yang kian terancam.
Setelah diselamatkan, kedua elang tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, termasuk pemeriksaan fisik dan uji laboratorium untuk memastikan kondisinya tetap baik. Selanjutnya, satwa-satwa ini diserahkan kepada perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan serta Tim Penegakan Hukum KLHK untuk proses lebih lanjut.