Soal Penyelewengan BBM Subsidi, Ini Penjelasan dari Pertamina Babel

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung, Satryio Wibowo Wicaksono Usai RDP di Ruang Banmus DPRD Babel 20/11/2025: Foto Dode Lbs

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung, Satryio Wibowo Wicaksono, memberikan penjelasan terkait maraknya isu penyelewengan BBM subsidi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa Pertamina terus menjalankan mekanisme distribusi sesuai regulasi, termasuk menerapkan sistem pembelian berbasis QR Code untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan terawasi.

Satryio menjelaskan bahwa seluruh pembelian BBM subsidi kini menggunakan QR Code atau aplikasi MyPertamina, sehingga identitas konsumen dapat terdata secara jelas. Namun, ia mengakui masih ada celah yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu. “Permasalahan muncul karena belum ada dasar hukum yang mengatur kewajiban penggunaan QR Code bagi kendaraan roda dua. Celah inilah yang sering digunakan untuk melakukan pembelian berulang,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk menekan potensi penyimpangan, Pertamina mulai melakukan pemetaan kebutuhan BBM industri di Babel. Satryio menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menentukan titik kebutuhan secara akurat. Pertamina juga menyiapkan penyaluran BBM industri melalui agen non-subsidi agar permintaan sektor industri tidak mengganggu stok BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan kebutuhan industri terpenuhi tanpa merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina memprediksi lonjakan konsumsi BBM mencapai 12 hingga 15 persen. Saat ini, kebutuhan harian BBM di Babel mencapai sekitar 600 kiloliter Pertalite per hari, 100 kiloliter Pertamax, dan 230 hingga 250 kiloliter Biosolar. Satryio memastikan pihaknya menambah suplai untuk menjaga ketersediaan selama periode puncak perjalanan tersebut.

Ditanya soal pengawasan BBM bersubsidi dirinya menyebut bahwa Pertamina tidak memiliki kewenangan mengawasi distribusi. “Pengawasan berada di bawah BPH Migas dan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Pertamina hanya sebagai operator pelaksana,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan kecurangan melalui Pertamina Call Center 135. “Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, termasuk kemungkinan skorsing atau penghentian suplai bagi SPBU yang terbukti melanggar,” tutupnya.

Pos terkait