VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan fakta mencengangkan terkait penyimpangan dana desa di Indonesia. Hingga akhir 2024, tercatat 275 kasus hukum menyeret kepala desa dan perangkat desa akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nota Kesepahaman ini menyoroti pentingnya pengawalan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Tapi tanpa pengawasan yang ketat, dana desa bisa menjadi sumber masalah,” tegas Reda dalam sambutannya.
Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk dana desa. Jumlah ini naik signifikan dari tahun sebelumnya, namun juga membuka celah penyalahgunaan jika tidak diawasi secara sistematis.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel meluncurkan aplikasi pemantauan dana desa secara real time. Aplikasi ini telah diterapkan di Jawa Tengah dan akan diperluas ke Bangka Belitung. Sistem ini memungkinkan pemetaan masalah, identifikasi penanggung jawab dana, dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Reda menekankan bahwa minimnya pemahaman regulasi sering menjadi akar penyimpangan dana desa. Ia mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bekerja sama meningkatkan kapasitas aparatur desa.