VOTENEWS. ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik gratifikasi yang semakin marak di dunia pendidikan, terutama terkait pemberian bingkisan atau hadiah dari orang tua siswa kepada tenaga pendidik. Hal ini terungkap dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa masih banyak guru, dosen, dan pimpinan satuan pendidikan yang menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar.
KPK mengingatkan bahwa pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf K dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hadiah terkait dengan jabatan atau pekerjaan mereka. Menurut Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, sekitar 30% guru dan dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. “Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa 65% satuan pendidikan yang disurvei masih sering menerima bingkisan atau hadiah dari orang tua, terutama pada saat hari raya atau kenaikan kelas. Bahkan, 22% satuan pendidikan mengindikasikan bahwa pemberian hadiah ini dimaksudkan untuk memengaruhi hasil akademik siswa, seperti peningkatan nilai atau kelulusan.
KPK mendorong masyarakat dan tenaga pendidik untuk menyadari bahwa apresiasi tidak harus berbentuk materi. Ucapan terima kasih, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan lebih bermakna dan bebas dari potensi pelanggaran etika.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya pendidikan sebagai proses transformasi yang tidak hanya mengutamakan pengetahuan, tetapi juga pembudayaan nilai integritas. “Pendidikan harus membantu peserta didik menemukan makna dari apa yang dipelajari dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Dengan Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang mencapai 69,50 poin, KPK berharap agar upaya memperbaiki integritas di dunia pendidikan dapat berjalan lebih efektif. KPK juga meminta agar pengadaan pendidikan dilakukan secara transparan, berbasis data, dan bebas dari konflik kepentingan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.