VOTENEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Selain itu, pensiunan PNS juga akan menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai Februari 2025, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS aktif.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kenaikan gaji ini tidak diberikan secara otomatis. PNS yang ingin mendapatkan kenaikan gaji harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai mekanisme Kenaikan Pangkat (KP). KP ini terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler) dan Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan).
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk masing-masing jalur:
1 Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)
Jalur ini diperuntukkan bagi PNS yang memenuhi syarat masa kerja dan kinerja.
Syarat Utama:
Telah berada dalam pangkat terakhir selama minimal 4 tahun.
Memiliki penilaian kinerja (SKP) dengan predikat minimal Baik dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024).
Dokumen yang Dibutuhkan:
Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat terakhir.
Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu (contoh: dari IId ke IIIa atau dari IIId ke IVa).
SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik.
SK Jabatan Pelaksana.
2 Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan)
Jalur ini lebih selektif dan diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Syarat Utama:
Menduduki jabatan struktural atau fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Memiliki kinerja minimal Baik dalam SKP tahun 2023 dan 2024.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
Fotokopi SK jabatan struktural atau fungsional.
Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan.
Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa).
SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat minimal Baik.
Perhatian Khusus untuk Guru ASN dan Non-ASN
Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah juga memberikan insentif kepada tenaga pendidik. Guru ASN yang telah mengikuti sertifikasi akan menerima tunjangan tambahan sebesar satu kali gaji. Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan bonus sebesar Rp2 juta setelah menyelesaikan program sertifikasi.
PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengajuan hingga 15 Februari 2025.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kompetensi, dan profesionalisme PNS dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, pensiunan PNS yang mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen juga diharapkan dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kesejahteraan PNS. Dengan motivasi yang lebih baik, pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan lebih optimal,” kata Zudan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen dan persyaratan agar proses kenaikan pangkat berjalan lancar. Bagi para PNS dan tenaga pendidik, kebijakan ini menjadi peluang untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berdampak positif pada masyarakat luas.
Sumber RRI