Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ombudsman Babel Bicara Terkait Temuan PPDB Terindikasi Di Koordinir Pihak Sekolah

Pangkalpinang, votenews.id – Adanya Tanggapan Pengawasan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung Terkait Temuan Pengadaan Seragam Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Terindikasi Di Koordinir Pihak Sekolah. 12/07/24

Ombudsman melakukan pengawasan langsung, dengan mendatangi sekolah- sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka terkait adanya informasi temuan sekolah yang melakukan kegiatan mengkoordinir pengadaan seragam bagi PPDB.

K.A Chris Fither (kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Provinsi Bangka Belitung) mengatakan “kalau kami di ombudsman ini memang sedang melakukan pengawasan yang kami tujukan beberapa sekolah wilayah kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Dan ketika kami melihat ada beberapa temuan yang menurut kami krusial, salah satu diantaranya berkaitan dengan pihak sekolah yang mengkoordinir terkait dengan pengadaan seragam bagi perserta didik baru dan menurut hemat kami apa yang di lakukan tersebut ya tidak sesuai dan cukup banyak regulasi yang dilanggar dan kami sebenarnya menghimbau dari dinas provinsi dan kabupaten kota untuk ikut serta mengawasi pendidikan agara tidak melakukan kegiatan tersebut” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

“ada dua sekolah yang terlihat polanya ingin mengkoordinir kegiatan seperti itu di level SMA oleh karena itu kami coba secara terpisah. Kami juga akan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi turut serta juga memberikan pemahaman yang utuh kepada satuan pendidikan yang menjadi ampuannya, jangan sampai terkesan ini di biarkan berlarut – larut. Sampai pada akhirnya terkesan dengan dalil kesepakatan komite walimurid dan pihak sekolah itu di legalkan, itu tetap tidak bisa dibenarkan karna memang regulasinya sudah sangat ketat mengatur dan juga harus di pahami dan di patuhi oleh dinas pendidikan” tambahnya .

Votenews.id / atan