VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini menandai langkah revolusioner dalam membenahi…
Breaking News
Polisi Ringkus Pemilik 49 Paket Sabu di Gabek
Pencuri Handphone di Mess Timah Pasir Garam Berhasil Diringkus Polisi
Dua Truk Pengangkut Slag Timah Ilegal Diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam
Gagal PPPK 2024? Jangan Putus Asa, Ada Skema Optimalisasi yang Buka Peluang Baru
Curi Sound System Masjid, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Naga 




