Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bawaslu Babel Menemukan 101 Petugas Pantarlih Terindikasi Anggota Parpol

Pangkalpinang, votenews.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapati 101 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Terindikasi Sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik. 13/07/24

Dari hasil temuan Bawaslu, terdapat 101 Calon dan atau Anggota Pantarlih yang terindikasi sebagai pengurus/ anggota partai politik , atau tim kampanye pada Pemilu terakhir, tersebar di beberapa Kabupaten di Bangka Belitung. Terdiri dari Bangka Tengah 8 orang, Bangka 48 orang, Belitung 21 orang, Bangka Selatan 9 orang, Bangka Barat 6 orang, Belitung Timur 9 orang.

Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU dan jajarannya mencakup diskualifikasi terhadap 6 orang Calon Pantarlih yang tidak memenuhi syarat karena terbukti terlibat sebagai pengurus/anggota dan/atau tim kampanye pada pemilu sebelumnya yaitu di Bangka Selatan (5) dan Bangka Barat (1). Selain itu, satu orang Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan salah satu penyelenggara pemilu di Kota Pangkalpinang juga telah ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dari Keterangan Anggota Bawaslu Sahirin, “Kami Bawaslu Provinsi dalam hal ini mengawasi proses data pemilih dari mulai tanggal 24 juni sampai 24 juli jadi ada 3 fokus pengawasan pertama pembentukan Pantarlih pengawasan kami apakah Pantarlih harus bebas dari aplikasi partai politik dan tidak ada hubungan perkawinan dengan penyelenggara, memang ada temuan di kabupaten Bangka 48 orang teraplikasi dengan partai politik apakah dia tercatut atau memang menjadi pengurus partai politik, temen-temen KPU Bangka itu memang kooparative menyampaikan bahwa ada 48 orang jadi dari temen- temen Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan. Fokus ke dua kami akan mengawasi dari prosedur apakah Pantarlih dalam 30 hari kedepan melakukan proses Coklit kelapangan ini sudah sesuai prosedur. Yang ke tiga apakah akurat nah itu menjadi pengawasan kami tepat wktu selama 30 hari ini mudah mudahan tidak ada kendala semua warga Bangka Belitung yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di lakukan Coklit oleh Pantarlih” tuturnya .