Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Usai Peras Korban Senilai 20 Juta, Oknum Wartawan Online Di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan

Pangkalpinang, votenews.id – Oknum Wartawan Media Online Tertangkap Tangan Memeras Korban Senilai 20 Juta di Pangkalpinang.14/09/2024

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejati Bangka Belitung berhasil mengamankan Pelaku Pemerasan yang bernama Sudarsono alias Panjul (37), Kamis (13/09/2024).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Pelaku Sudar Sono alias Panjul ini di amankan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Benar, Pelaku oknum wartawan Media Online di Pangkalpinang, Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemerasan terhadap tangan ” kata Jojo, Jum’at (13/09/2024) siang.

Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan di lakukan setelah tim gabungan mendapati laporan terkait adanya pemerasan yang di lakukan Pelaku Sudar Sono alias Panjul .

Pelaku tersebut ada meminta uang kepada perusahaan CV. CINTIA PUTRI PRATAMA sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dengan cara pelaku akan memviralkan ke media Online tentang proyek Long segmen pasir padi yang tidak sesuai fakta dilapangan yang mana proyek tersebut beralamat di pantai pasir padi, Kelurahan temberan, Bukit Intan Kota Pangkalpinang. pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai di amankan Pelaku dan barang bukti 1 buah Amplop berwarna Cokelat dan 200 (dua ratus) lembar uang pecahan 100 (seratus ribu) rupiah di bawa ke Mapolreta Pngkalpinang.

Saat ini Pelaku sudah di amankan di Polresta Pangkalpinang guna untuk keterangan lebih lanjut dan di kenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Votenews.id
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang