VOTENEWS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengumumkan aturan baru yang mengubah mekanisme kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan kebijakan terbaru, kontrak PPPK kini dapat berlaku langsung hingga usia pensiun, asalkan memenuhi syarat evaluasi kinerja tertentu.
Aturan ini diterapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah diperbarui sejak 2023. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK yang memiliki kinerja baik.
“Kontrak hingga pensiun merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kerja kepada PPPK, sekaligus memastikan akuntabilitas melalui evaluasi kinerja,” kata Rini Widyantini dalam pernyataan resminya, Senin (27/1).
Sebagai langkah awal, aturan ini telah diterapkan di dua wilayah, yaitu Provinsi Jawa Timur dan Kota Makassar. Di Makassar, SK PPPK mencantumkan tahun pensiun sebagai batas akhir masa kerja, sedangkan di Jawa Timur, kontrak langsung berlaku hingga usia 60 tahun.
Kebijakan ini diharapkan akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia, dengan tetap mengacu pada evaluasi kinerja tahunan.
Meski memberikan kemudahan, tidak semua PPPK dapat langsung mendapatkan kontrak hingga pensiun. Pegawai harus memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “baik” untuk memenuhi syarat perpanjangan hingga usia pensiun. Bagi yang tidak memenuhi kriteria, kontrak kerja tetap bisa diputus sesuai regulasi.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menyampaikan bahwa pelaksanaan aturan ini memerlukan proses penyesuaian. “Untuk PPPK 2024, kontrak hingga pensiun belum bisa diterapkan karena membutuhkan evaluasi kinerja minimal satu tahun,” ujar Heti.
Banyak PPPK menyambut baik perubahan ini. Aturan baru tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan rasa aman kepada pegawai, mengingat sebelumnya kontrak harus diperpanjang berkala.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi birokrasi, serta memberikan penghargaan yang layak kepada PPPK yang telah memberikan kontribusi maksimal bagi pelayanan publik.