Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Dani, pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jl Pahlawan. Sabtu, 23 November 2024.
Diketahui pelaku bernama Muhtaramdhani alias Dani seorang Residivis pencurian tahun 2020 warga Kel. Gandaria II Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang.
Pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Tahun 2011 Warna Merah Putih NoPol BN 2576 PT A.n Rusmanizar yang di parkirkan di dalam gudang sebelah kanan rumah korban di jl Pahlawan 12 No 246 RURW 009/003 Kel. Kacang Pedang kac Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Korban yang sempat mendengar suara pelaku mengeluarkan motor dari gudang tersebut lalu korban mengecek ke dalam gudang, dan melihat bahwa motor miliknya telah di curi dan mencoba untuk mengejar pelaku, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.-(Tujuh juta rupiah).
Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke kos teman pelaku yang bernama Randi untuk dititipkan.
Pelaku juga meminta tolong kepada Randi, untuk memposting sepeda motor tersebut di forum jual beli di media sosial Facebook untuk dijual, tak butuh waktu lama para pelaku mendapatkan calon pembeli yang berminat membeli sepeda motor tersebut, di daerah Pasir Garam kab. Bangka Tengah setelah mengecek dan melakukan negosisai harga, akhirnya sepeda motor tersebut laku terjual seharga Rp. 1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kemudian Dhani memberi upah kepada Randi sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan oleh Dani untuk bermain judi online jenis slot dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya Dani dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Humas Polri