VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Jl. Basuki Rachmad Ujung II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya. Korban merupakan seorang mekanik berusia 44 tahun, dan melaporkan kasus pencurian tersebut dengan kerugian sebesar Rp 15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Senin dini hari, 14 Oktober 2024, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi mengenai dugaan pelaku pencurian dirumah korban. Tim segera menuju sebuah toko burung di Jl. Kampung Asam Pangkalpinang, tempat tersebut merupakan lokasi pelaku yang berinisial AS alias Ashor (34) bekerja, dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku AS mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku, ia merencanakan pencurian dengan berpura-pura izin pulang kerja karena sakit. pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan parang yang ditemukannya di kebun untuk membuka jendela kamar rumah korban, lalu mengambil barang berharga dan melarikan diri menggunakan transportasi online menuju warung kopi. Sementara uang hasil curiannya digunakan untuk berjudi online.
Sejumlah Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku AS, termasuk satu kalung emas dan satu cincin emas milik korban. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian di rumah korban pada tahun 2017.
Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.