Pangkalpinang, Votenews.id – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Jl. Basuki Rachmad Ujung II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya. Korban, seorang mekanik berusia 44 tahun, melaporkan kasus tersebut setelah mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Senin dini hari, 14 Oktober 2024, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi mengenai dugaan pelaku. Tim segera menuju sebuah toko burung di Jl. Kampung Asam, tempat pelaku yang berinisial AS alias Ashor (34) bekerja, dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku, ia merencanakan pencurian dengan berpura-pura izin pulang kerja karena sakit. Ia menggunakan parang yang ditemukannya di kebun untuk membuka jendela kamar korban, lalu mengambil barang berharga dan melarikan diri menggunakan transportasi online menuju warung kopi. Uang hasil curiannya digunakan untuk berjudi online.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku termasuk satu kalung emas dan satu cincin emas. Pelaku juga mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian di rumah korban pada tahun 2017.
Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang