Pangkalpinang, Votenews.id – Muhammad Rizki (25), seorang mantan karyawan Warkop Ropang 2, ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah terbukti melakukan pencurian uang di tempat kerjanya yang lama, Rabu, 11 September 2024. Pelaku ditangkap di kosannya di wilayah Gabek pada 24 September 2024.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M. Riza Rahman, S.I.K., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di Warkop Ropang 2 di Kelurahan Rawa Bangun. “Pelaku masuk ke Warkop, lalu menuju meja kasir dan mengambil toples berisi uang,” jelasnya.
Rizki, yang dipecat beberapa waktu lalu, telah melakukan aksi pencurian di warkop tersebut sebanyak tiga kali. Total uang yang dicuri dari kasir mencapai Rp2,8 juta, yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Barang bukti berupa satu toples plastik bening dan rekaman CCTV juga telah diamankan,” lanjut Riza.
Pelaku mencuri uang dalam beberapa kesempatan, yaitu pada awal September 2024 sebesar Rp500 ribu, seminggu setelahnya Rp600 ribu, dan terakhir pada 18 September sebesar Rp1,7 juta.
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Pangkalpinang berharap dapat mengurangi tindakan kriminal serupa di wilayah tersebut.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang