Waspada DBD

Polres Belitung Timur Gelar Jumpa Pers Kasus Korupsi APBDes Jangkar Asam

Konferensi pers kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jangkar Asam, dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Belitung Timur. Tribrata News Babel, Foto IST

VOTENEWS.ID, Belitung Timur, – Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jangkar Asam. Acara yang berlangsung di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur ini dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Belitung Timur.

Dalam keterangan resminya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S (LK), P (PR), dan A (LK). Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-79/III/2021 tanggal 26 Maret 2021.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp704.531.700,87. Modus operandi yang digunakan adalah pembuatan laporan fiktif dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2015. Beberapa proyek pembangunan yang didanai dari APBDes telah dicairkan sepenuhnya, namun tidak selesai dikerjakan dan tidak ada pertanggungjawaban keuangan dari Ketua Tim Koordinasi Pembangunan (TPK) Desa serta Bendahara.

“Kami menemukan adanya tujuh kasus penggelembungan anggaran dan laporan fiktif dalam pengelolaan APBDes Desa Jangkar Asam,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka sesuai pasal yang disangkakan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar untuk Pasal 2, serta minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar untuk Pasal 3.

Kapolres Belitung Timur juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.