Waspada DBD

Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pangkal Balam

Ditpolairud Polda Kep.Babel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah ilegal yang disembunyikan dalam muatan truk di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.Jumat (7/2/2025) malam Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI, Foto : IST

VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Tim Patroli KP. Hayabusa-3008 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 48 balok timah ilegal di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, pada Jumat (7/2/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi BN 8083 AU yang mengangkut balok timah dengan modus penyamaran di bawah tumpukan bungkil atau cangkang sawit yang telah dihaluskan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang ilegal melalui jalur laut.

Komandan KP. Hayabusa-3008, Iptu Lucky Satrio Wardhana, S.Tr.Pel., menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, kami menemukan truk yang diduga membawa muatan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 48 balok timah yang disembunyikan dalam muatan cangkang sawit,” ujar Iptu Lucky.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria berinisial H (46) yang diduga sebagai pelaku utama dalam pengangkutan timah ilegal tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Iptu Lucky, kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan barang tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung maupun wilayah perairan Indonesia secara umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dadan.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan hasil tambang ilegal terus dilakukan secara ketat. Selain itu, kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara.