Waspada DBD
Lokal  

Ringkus Dua Sejoli, Polresta Pangkalpinang Sita 9,01 Gram Sabu

VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025 pagi.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Yesi (27), seorang ibu rumah tangga, dan Cecep (31), seorang wiraswasta. Keduanya diamankan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Duku II RT 02 RW 01, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 35 bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain berwarna putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip ukuran kecil, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu timbangan digital berwarna hitam, dua unit ponsel merek OPPO dan Samsung, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.