VOTENEWS.ID, Madiun – Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan peredaran 450.000 batang rokok ilegal yang tersebar di Kabupaten Madiun. Dalam penindakan ini, petugas Bea Cukai menyita barang dengan total nilai mencapai Rp668.250.000, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp435.426.750.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni Rp1.007.100.000.
Penindakan bermula ketika Bea Cukai Madiun menindak pelaku yang diketahui membawa 5.900 bungkus rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa pelaku merupakan pengepul rokok ilegal yang menyimpan 16.600 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Bea Cukai memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghindari status tersangka jika membayar sanksi administrasi tersebut.
Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi pendapatan negara dan menciptakan pasar yang adil bagi produsen rokok yang sah.