Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tiga Tersangka Penyelundupan Satwa Langka Di Amankan Polda Kepri

Penyelundupan Satwa Langka Di Amankan Polda Kepri
Sumber : humas.polri.go.id

Batam, votenews.id (01/06/24) – Sebagai bentuk Komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian Hewan yang dilindungi, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil Ungkap kasus Penyelundupan hewan serta amankan 3(tiga)orang tersangka dalam kasus penyelundupan hewan yang dilindungi yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., dan Kabid Konservasi Wilayah 1(satu) Balai besar KSDA Riau Amri, S.H., bertempat di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Kamis (30/5/2024).

Kemudian dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa adanya penangkapan ini didasari dari laporan polisi NOMOR : LP/A/9/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 21 Mei 2024, LP/A/10/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 26 Mei 2024, dan LP/A/11/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 28 Mei 2024, dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau Kota Batam, dan Pelabuhan Rakyat Sekupang.

“Adapun Kronologi kasus penyelundupan hewan jenis Arctictis binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatra. Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ditemukan dalam penguasaan tersangka RS. Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya,” Ujarnya Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

“Kemudian untuk kasus yang kedua Pada hari Sabtu, 25 Mei 2023, dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam, yang diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak Buaya Muara asal dari Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.