Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tiga Tersangka Penyelundupan Satwa Langka Di Amankan Polda Kepri

Penyelundupan Satwa Langka Di Amankan Polda Kepri
Sumber : humas.polri.go.id

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, dan dua unit handphone. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan tersebut.

“Kemudian untuk kasus yang terakhir merupakan kasus terkait penyelundupan benih telur Lobster, Pada hari Minggu, 26 Mei 2024, tersangka (TSK) bertemu dengan Sdr. X, seorang nelayan yang sehari-hari menangkap ikan dan mengambil benur/benih bening lobster di laut, di Pelabuhan Ratu Serang, Provinsi Banten. TSK mendapat informasi dari Sdr. X untuk mengirimkan sekitar 1.500 ekor benur jenis pasir ke Kota Batam, dan membawa koper merah berisi 11 kantong benur serta tas kecil hitam berisi 4 kantong benur. Pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, TSK berangkat menggunakan bus dari Merak ke Jambi, tiba sekitar pukul 23.30 WIB, lalu menghubungi jasa speedboat yang diberikan oleh Sdr. X untuk menuju Batam. Dari Jambi, TSK melanjutkan perjalanan dengan bus ke Tembilahan, tiba sekitar pukul 06.00 WIB, dan bertemu dengan penyedia jasa speedboat di Jl. Prof Moh Yamin. Sekitar pukul 06.30 WIB, TSK berangkat ke Batam, berpindah speedboat dua kali selama perjalanan, dan tiba di Pelabuhan Rakyat Sekupang Batam pada pukul 10.00 WIB. Saat TSK duduk di pelabuhan, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa barang bawaannya, menemukan koper merah dan tas hitam berisi benur, kemudian membawa TSK ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper merah berisi 11 kantong benur, satu tas hitam bertuliskan Specs berisi 4 kantong benur, dan satu handphone,” Tutur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Kemudian untuk para tersangka kasus penyelundupan buaya muara dipersangkakan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Sementara itu, kasus penyelundupan benih lobster dipersangkakan dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hewan untuk segera melaporkannya ke Kepolisian terdekat.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dan berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi. Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam. Selain itu, informasi dari masyarakat juga sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyelundupan hewan. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup kita demi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan kekayaan alam Indonesia dengan menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati,” Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Sumber : humas.polri.go.id
Votenews.id