VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Upaya Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial R (29), warga Desa Air Gantang, dan E (27), warga Dusun Gilamaya, berhasil diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Jumat (3/10/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Air Gantang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil mencegat kedua tersangka di Jalan Batu Kucing, Dusun Penganak.
“Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” ungkap Iptu Yos.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari dan 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dekat kandang ayam. Bahkan, tersangka mengaku sempat membuang barang bukti lain ke pinggir Pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu tambahan.
“Secara keseluruhan, polisi mengamankan 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi seberat bruto 8,95 gram, sejumlah alat pendukung peredaran narkoba, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat melapor. Sinergi bersama adalah kunci menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut







