Pemprov Babel–Kejati Babel Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Foto dok : Istimewa

VOTENEWS.ID, NAMANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025). Penandatanganan juga diikuti pemerintah kabupaten dan kota se-Babel serta disaksikan Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, dan Direktur Operasional dan Jaringan PT Jamkrindo, Suwarsito.

Bacaan Lainnya

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa Pemprov Babel siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menempatkan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap seluruh aparat dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” ujar Hidayat.

Ia juga mengapresiasi Kejati Babel atas inisiatif dan sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan bermartabat.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam KUHP baru, negara memperluas jenis pidana pokok dengan menghadirkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana sosial untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Bentuk kegiatannya antara lain membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor pemerintahan, membantu lansia di panti sosial, serta kegiatan sosial di sekolah dan rumah sakit.

Direktur B Jampidum Kejagung RI, Zullikar Tanjung, menyatakan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah agar putusan pidana kerja sosial dapat terlaksana secara optimal. (*)

Pos terkait