Votenews.id, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh APINDO bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kantor APINDO.
Besarnya antusiasme pelaku usaha terlihat dengan hadirnya sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai bidang pada kegiatan tersebut. Hadir sebagai pembicara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta dimoderatori oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU membuka acara dengan menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Digarisbawahi bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.