Pangkalpinang, votenews.id – Toloy otak dalang pencurian emas senilai 1 Milyar Rupiah, yang dilakukan di Jalan Kerapu RT.01 / RW 01 Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Kamis (8/8/2024).
Polresta Pangkalpinang melakukan konferensi Pers terkait kasus Pencurian Emas Senilai 1 Milyar Rupiah, di Kantor Polresta Pangkalpinang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangkalpinang. Rabu 07/08/2024 pukul 14.00 wib
Kejadian bermula saat Muhammad Jumadi (23) alis Toloy mengajak Ke tiga rekannya Agus Afriadi (31) alias Ayi, Luber Darmawan (44) alias Luber dan Algo untuk ikut mencuri disebuah rumah kosong, sedangkan Lusia Mentari alias Tari dan Andry Pratama alias Andre sebagai penadah. Curat tersebut dilakukan di Jalan Kerapu, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Ketiga tersangka mulai memainkan peran mereka masing-masing untuk membobol rumah tersebut, hari Senin,15 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wib.
Pemilik rumah Adiana (52), Ibu Rumah Tangga, langsung melakukan pelaporan tanggal 16 juli 2024, ke Polresta Pangkalpinang, ketika melihat barang berharga di rumah sudah tidak ada lagi.
Total kerugian yang di alami korban diperkirakan senilai 1 Milyar rupiah, diantaranya emas antam seberat 20 gram, perhiasan emas 24 karat berupa kalung emas dan cincin seberat 1000 mata, emas gram seberat 1000 gram, berupa gelang dan cincin, 1 buah jam tangan dan uang tunai sebesar 40 Juta rupiah.
Tim Buser Naga Satreskim Kota Pangkalpinang, dibackup oleh tim Bantek (DF) Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di tempat yang berbeda.
Kapolres Gatot mengatakan “kita sudah Mengamankan 5 pelaku pencurian pemberatan spesialis rumah kosong dan saat ini pelaku sudah kita amankan, 3 tersangka 2 penadah sudah di amankan dan alhamdulilah dari sekian curat ini sudah kita amankan dan bukan ini aja, kita sudah banyak mengamankan curat ini ya dan memang ini lah yang barang buktinya yang cukup besar” ujarnya.
Motif pelaku beralasan melakukan pencurian karna faktor kesulitan ekonomi, sehingga nekat melakukan pencurian tersebut, sedangkan penadah tergiur akan keuntungan dari hasil penjualan Emas tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pidana, tentang Curat ancaman 9 tahun penjara, Pasal 480 Ke-1 KUHP Pidana tentang penadah, ancaman 4 tahun penjara.
“Harapan saya masyarakat lebih waspada dalam meninggalkan rumah, pastikan di kunci di gembok kemudian juga harus kalau bisa untuk pengamanan rumahnya di pasang cctv dan sebaginya ya biar untuk lebih safety” tuturnya.
Saat ini tersangka dan alat bukti sudah di amankan oleh jajaran Polresta Pangkalpinang, agar ditindak lanjuti sampai kasus ini selesai .
“Saya juga menekankan kepada pelaku-pelaku kejahatan saya akan selalu melaksanakan patroli dan saya akan bertindak dengan tegas apabila melakukan suatu tindak pidana. Saya dan jajaran saya akan lakukan penangkapan dan tentunya akan selalu melakukan penegakan hukum dengan tegas. Tambah Gatot, Kapolres Kota Pangkalpinang.
Votenews.id / Atan