Polda Babel Amankan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Pangkalbalam

Foto : Humas Polda Babel

VOTENEWS.ID,PANGKALPINANG – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (20/4/2025) malam. Petugas meringkus pelaku saat hendak menyeberang keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa pelaku berinisial Ni alias Niko Sekew (40), warga Kelurahan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru. Polisi menyita lima kilogram sabu dari tangan pelaku.

“Tim Ditresnarkoba langsung bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui jalur laut. Kami berhasil menangkap pelaku di pelabuhan pangkalbalam dan menemukan lima paket besar serta satu paket kecil sabu dalam plastik bening,” ujar Fauzan, Selasa (22/4/2025) pagi.

Petugas juga menyita dua unit handphone, dua buah tas, dan satu unit mobil milik pelaku sebagai barang bukti pendukung.

Setelah menangkap pelaku, polisi langsung membawanya ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik pengiriman sabu tersebut.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Fauzan.

Ia menegaskan bahwa Polda Babel terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Fauzan juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Mari bersama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” imbaunya.