VOTENEWS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Ia menyampaikan keputusan ini saat memimpin rapat melalui video conference pada Selasa (17/6/2025), menyusul penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri membuktikan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Dasco menyebut nama mantan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar sebagai salah satu pihak yang pernah menyepakati batas wilayah itu.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga kesatuan nasional. “Kita satu dalam bingkai NKRI. Kalau sudah ada kesepahaman, saya dukung penuh,” ujarnya.
Ia juga mengarahkan seluruh pihak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi. “Kondisi kita baik. Ekonomi dan pertanian tumbuh. Mari kita jaga bersama stabilitas ini,” tambah Presiden.
Keputusan ini menandai berakhirnya perdebatan antarprovinsi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah berdasarkan bukti hukum dan musyawarah.