“Atas pengakuan korban inilah, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka,”tambahnya.
Dari keterangan yang diterima, pelaku CN dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran 300 ribu rupiah.
Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Dari keterangan yang diterima, ternyata CN dan MT merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari CN serta SA merupakan teman dari MT,”ungkap Era.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku CN dan MT melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara
Sedangkan pelaku SA melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : humas.polri.go.id
Votenews.id