VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Sejumlah peserta seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Babel, Kamis (11/12/2025).
Dalam surat tersebut, para peserta meminta DPRD Babel membuka ke publik nilai seluruh peserta yang dinyatakan lolos panitia seleksi (pansel) serta hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPRD Babel.
Tak hanya nilai dari Komisi I, peserta juga menuntut transparansi terhadap penilaian yang diberikan Ketua DPRD Babel. Mereka menilai keikutsertaan Ketua DPRD dalam memberikan nilai patut dipertanyakan.
“Ketua DPRD Babel juga ikut memberikan penilaian, padahal sejak awal tidak masuk dalam panelis,” ujar peserta seleksi, Muri Setiawan, didampingi Heri Alamsyah alias Alam, Sabtu (13/12/2025).
Muri bersama peserta lainnya memberi tenggat waktu maksimal tujuh hari kepada DPRD Babel untuk mengumumkan seluruh nilai tersebut secara terbuka. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, mereka memastikan akan menempuh jalur sengketa informasi.
“Kalau tidak dibuka, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel. Kami menempuh jalur yang diatur oleh regulasi,” tegas Alam, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis GMNI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, menyatakan pihaknya tidak melarang apabila ada permintaan agar nilai seleksi KPID diumumkan ke publik.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang berlaku. Kami akan ikuti aturan,” kata Pahlevi.
Terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi KPID Babel oleh Ombudsman RI Perwakilan Babel, Pahlevi mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan DPRD.
“Nanti akan kami sesuaikan dengan arahan dari pimpinan dewan,” pungkasnya.







