VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan tidak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028. Penolakan itu dilakukan menyusul polemik serius dalam proses seleksi yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung.
Hidayat Arsani menyatakan, dirinya tidak ingin menandatangani SK yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik baru di kemudian hari. Sejumlah peserta seleksi diketahui telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung dan melayangkan somasi kepada Gubernur.
“Tidak akan akan saya tandatangani, silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini. Percuma saya tanda tangan kalau nanti ribut lagi,” tegas Hidayat Arsani saat ditemui di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, persoalan seleksi KPID Babel kini sudah masuk ke meja kerjanya dan tidak bisa diabaikan. Ia menegaskan, kewenangannya memang sebatas mengesahkan hasil seleksi, namun keputusan itu tidak akan diambil jika prosesnya bermasalah.
“Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tidak akan saya tandatangani. Silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini,” ujarnya.
Polemik seleksi KPID Babel mencuat setelah muncul dugaan cacat prosedural dalam tahapan seleksi. Dugaan tersebut kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung.
Dalam surat resmi bernomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, Ombudsman menyatakan secara tegas telah terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam proses seleksi calon Anggota KPID Babel periode 2025–2028.







