Lokal  

Enam Pencuri Sawit di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil menangkap enam pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, Bangka Tengah – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil menangkap enam pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik kebun, Agus (58), melaporkan kehilangan hasil panennya pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 WIB. Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi enam pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah di Desa Terak pada 22 Maret 2025. Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri sawit.

Polisi menangkap enam pelaku dengan inisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senter, satu alat panen sawit (dodos), satu parang, satu egrek sawit, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Saat diperiksa, para pelaku mengakui telah mencuri sawit tanpa izin pemiliknya. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, polisi menahan para pelaku di Polsek Simpangkatis untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan mereka. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.