Dua Warga Kelapa dan Satu Warga Pari Tiga Ditangkap Usai Curi Sawit

Polres Bangka Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun PT BPL Sinar Mas, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Selasa (16/9/2025) Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun PT BPL Sinar Mas, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tiga pelaku itu berinisial Y (34) dan N (29), warga Kelapa, serta I (31), warga Pari Tiga. Mereka tertangkap tangan mencuri 263 janjang tandan buah sawit milik perusahaan dengan estimasi kerugian mencapai Rp4.179.000.

Bacaan Lainnya

Iptu Yos Sudarso, PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, mengatakan, “Petugas keamanan perusahaan melihat aksi pencurian para pelaku dan segera menghubungi tim keamanan lainnya. Para tersangka berhasil diamankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri.”

Setelah penangkapan, perusahaan melaporkan kasus itu ke Polsek Kelapa. Polisi langsung membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek. Barang bukti yang diamankan antara lain 263 janjang sawit, satu unit sepeda motor Honda Verza hitam, dan satu unit mobil Daihatsu Pick Up biru tua.

“Gelar perkara dilakukan pada hari yang sama. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa,” tambah Iptu Yos.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum Polres Bangka Barat dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tutupnya.

Pos terkait