Pasangan Suami Istri Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, 15 Paket Sabu Disita

Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap pasangan suami istri beserta seorang bandar narkoba dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika, Jumat (19/9/2025). Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Mentok.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat tim Satresnarkoba melakukan patroli rutin di Gang Culong, Kecamatan Mentok. “Anggota melihat dua remaja, seorang pria dan wanita, mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio merah. Saat hendak dihampiri, keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan di Simpang Culong,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian menemukan dua paket sabu di saku celana pelaku pria berinisial Sa (19) dan 13 paket sabu di dalam tas milik Ab (20), keduanya diduga pasangan suami istri. Dari pengembangan, Satresnarkoba berhasil menangkap RY (25), seorang buruh harian lepas yang menjadi bandar sekaligus pemasok sabu bagi pasangan tersebut, di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, menjelaskan bahwa penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat bruto 3,6 gram, timbangan digital, plastik klip, potongan pipet plastik, dua sekop dari sedotan, tas wanita, dua unit handphone, sepeda motor Yamaha Fazzio, uang tunai Rp50.000, serta beberapa perlengkapan lainnya.

IPTU Yos menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama yang menargetkan generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait