VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Sengketa lahan landbouw (pertanian) seluas ratusan hektar di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bangka Belitung segera mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dan Pemerintah Kabupaten untuk mencari solusi tuntas.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima perwakilan masyarakat Kecamatan Kelapa bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial, Kamis (21/08/2025). Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah yang menurut mereka mencakup sekitar 130 hektar.
“Perwakilan warga datang menyampaikan keluhan mereka terkait tanah yang kini diklaim sebagai aset Pemkab Bangka Barat. Warga menegaskan lahan tersebut milik mereka sebelum ditetapkan sebagai aset daerah,” jelas Didit.
Masyarakat menambahkan, Pemerintah Kabupaten tiba-tiba menjadikan lahan tersebut sebagai inventaris aset meski SKJ sudah keluar sejak 2003. Kondisi ini memicu ketegangan dan kebingungan warga.
Didit menjelaskan, warga sebenarnya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan kasus tersebut. Namun, hingga kini, status lahan masih tercatat sebagai aset Pemkab Bangka Barat, sehingga sengketa belum menemukan titik akhir.
Untuk menuntaskan polemik ini, DPRD Provinsi Bangka Belitung memutuskan memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan semua pihak terkait. “Insyaallah pada Senin (25/08/2025), kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Provinsi, Polda Babel, serta Biro Hukum Pemprov. Tujuannya, semua pihak duduk bersama dan menemukan solusi yang jelas dan tuntas,” kata Didit.
Didit berharap pertemuan ini menjadi momentum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. “Biar Senin nanti semuanya clear. Tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.