VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengeluarkan ultimatum kepada para pengusaha tambak udang vaname yang belum mengurus perizinan usaha, terutama Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan budi daya tanpa legalitas yang sah.
“Jangan abaikan izin. SIPA adalah fondasi hukum usaha tambak. Kalau tidak diurus, jangan salahkan pemerintah bila nanti ada penindakan,” tegas Hidayat dalam Sosialisasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) di Hotel Aston Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025).
Acara tersebut dihadiri para pelaku usaha tambak udang dan stakeholder sektor perikanan budi daya. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan standar CBIB guna menjamin mutu dan keamanan pangan hasil perikanan, sekaligus meningkatkan daya saing produk ekspor dari Babel.
Gubernur menyoroti potensi besar perikanan di wilayah Babel yang terdiri dari 80 persen perairan laut seluas 4,2 juta hektare. Namun, potensi ini menurutnya harus dikelola secara bertanggung jawab dan taat aturan.
“Kita tidak anti investasi. Justru kita dukung penuh. Tapi harus tertib administrasi dan hukum. Pemerintah siap dampingi pelaku usaha 24 jam, tapi jangan abaikan kewajiban,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pengusaha tidak menunda pengurusan izin dan segera berkonsultasi dengan dinas terkait jika menemui kendala.
“Jangan tunggu ditegur. Ini untuk kebaikan usaha Anda sendiri. Legalitas memberikan kepastian hukum dan melindungi dari masalah di kemudian hari,” tutupnya.