VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keduanya diamankan bersama dua pria lainnya dalam penggerebekan di Dusun Beluluk, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua IRT tersebut adalah Susanti (49) dan Eyny alias Dayang (34). Bersama mereka, polisi juga menangkap Hendra Setiawan (34) dan Raup Hidayatullah alias Dayat (31). Keempatnya diketahui berperan dalam menyimpan, mengemas, hingga mengedarkan narkoba.
Petugas menggerebek tiga lokasi yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Di TKP pertama, polisi menemukan sabu dalam satu plastik besar dan lima plastik sedang, serta 133 butir ekstasi yang dikemas dalam tujuh plastik bening. Selain itu, petugas juga mengamankan plastik kosong, tisu, kresek hitam, dan kotak plastik sebagai alat bantu pengemasan.
Di TKP kedua, polisi menyita dua plastik besar dan dua plastik kecil berisi sabu, serta 1,5 butir ekstasi. Petugas juga menemukan timbangan digital dan sendok dari sedotan plastik. Sementara di TKP ketiga, polisi menemukan sabu dalam satu plastik besar serta beberapa perlengkapan lain seperti lakban, tisu, dan kotak rokok.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 134,88 gram sabu dan 49,94 gram ekstasi.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.