Pemkot Pangkalpinang Liburkan Warga pada Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, Dok : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Pangkalpinang menjelaskan, penetapan hari libur ini mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tertanggal 23 Juli 2025 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan jadwal Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran itu, pemerintah menegaskan beberapa poin penting. Pertama, penetapan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur bertujuan memberi kesempatan penuh bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Kedua, pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD, maupun swasta wajib memberikan keleluasaan kepada pekerja atau buruh agar dapat menyalurkan hak suara dengan pengaturan jam kerja yang sesuai.

Pemerintah juga menegaskan, pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, untuk unit pelayanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, perbankan, perhubungan, pemadam kebakaran, dan keamanan, pimpinan diminta mengatur jadwal kerja agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.

“Penetapan hari libur ini dimaksudkan agar seluruh warga Pangkalpinang dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada Ulang. Partisipasi masyarakat sangat menentukan terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan berkualitas,” tegas Pj. Wali Kota dalam surat edarannya.

Pos terkait