VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Memasuki 100 hari masa kerja pertamanya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani meluncurkan program strategis berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kepulauan Babel, dan akan berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Didampingi Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, Gubernur meninjau langsung kesiapan pelaksanaan program ke Kantor Samsat Pangkalpinang pada Rabu (30/4/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan semua sistem berjalan baik dalam melayani masyarakat yang akan memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak.
“PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita butuh, tapi kita juga harus mengutamakan kemanusiaan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat,” ujar Gubernur Hidayat Arsani di sela kunjungannya.
Dalam kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan selama satu tahun, tanpa dikenakan denda atau biaya mutasi kendaraan. Gubernur berharap kebijakan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat.
“Kita tidak pasang target khusus. Ini murni kesadaran bersama. Pajak yang dibayarkan rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, bukan disalahgunakan. Kalau pajak meningkat, ekonomi juga ikut bergerak, dan kita bisa keluar dari defisit,” lanjutnya.
Tak hanya pemutihan pajak, Hidayat Arsani juga mengungkapkan rencana jangka panjang Pemprov Babel dalam membangun sistem pembayaran pajak berbasis teknologi informasi. Nantinya, pembayaran pajak bisa dilakukan secara fleksibel—per hari, per minggu, atau dengan sistem cicilan seperti di kota-kota besar lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu akan diterapkan setelah sistem IT daerah siap dan mumpuni.
Program ini menjadi salah satu capaian penting dalam 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.