Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2 Residivis Pengedar Sabu Diringkus Satres Polresta Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, votenews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Pangkalpinang kembali menangkap 2 tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Jum’at (06/09/2024)

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
AKP Raden Hasir, SH, MH. mengungkapkan pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Kamis (05/09/2024) pukul 18.00 Wib.

Adapun 2 tersangka penangkapan tersebut diantaranya, Toni alias Nobo bin Fitrus (34) buruh harian (residivis pencurian 2012) dan tersangka Deky Riyandi alias Kucing bin Selamir (residivis Cabul 2012) Karyawan swasta, penangkapan ke 2 tersangka di kediaman Toni, Jalan Nanas, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Dari tangan kedua tersangka, kita menyita barang bukti sebanyak 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,02” terang AKP. Raden Hasir.

Saat di lakukan pengerebekan dan pengeledahan di rumah tersangka Toni di temukan 27 paket sabu siap edar seberat 7,14 gram.

Selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan ke tempat tersangka deky, saat di introgasi. Deky mengaku menyimpan 4 paket sabu siap edar di slipan sofa dengan berat bruto 0.88 gram.

Adapun peran kedua tersangka peredaran Narkoba ialah sebagai pelempar dan pengedar sabu di daerah Kelurahan Larit Lalang dan Semabung atas perintah seorang bandar yang bernama Boy, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kemudian barang bukti milik Toni ialah 27 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 27 buah potongan pipet sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik asoi warna hitam, 1 Bal pipet sedotan, 1 bal plastik strip ukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari potongan pipet, 3 bungkus plastik strip kosong, 1 unit handphone dan sabu seberat 7,14 gram.

Sedangkan barang bukti milik Deky, ialah 4 bungkus plastik strip benning ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah potongan almunium foil, 1 unit handphone dan Sabu 0,88 gram.

Kedua Tersangka kini sudah diamankan oleh Satres Narkotika Kota Pangkalpinang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Votenews.id
Sumber : Humas Polres