Berita  

Curi Sound System Masjid, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Naga

Dua pemuda diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah mencuri sound system masjid senilai Rp32,9 juta. Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian sound system masjid senilai puluhan juta rupiah. Kedua pelaku, masing-masing berinisial Pris dan Fay, ditangkap pada Kamis, 16 Mei 2025, setelah tim mendapat informasi keberadaan mereka di wilayah Pangkal Arang dan Lontong Pancur.

Aksi pencurian ini bermula saat korban mendatangi lokasi penyimpanan sound system di Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Rabu, 16 April 2025. Korban berniat memperbaiki peralatan tersebut, namun mendapati sejumlah barang telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit Ampli Toa ZA 2128 MW, Power Pabrikan RMX 3000, Power CS 800, Power Absolute AD 2200, dan Trafo 10 Ampere. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32,9 juta.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seseorang mengambil barang-barang tersebut dan segera melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/239/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mencuri barang secara bertahap sebanyak tiga kali, menggunakan satu unit motor Honda Beat abu-abu berpelat BN 6309 AB.

Kedua pelaku kemudian menghancurkan barang hasil curian untuk mengambil besi dan tembaga, lalu menjualnya ke dua tempat besi tua. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.