Berita  

Kapal Kayu Muat 400 Karung Pasir Timah Dicegat di Laut Mentok

Foto : Humas Polda Babel

VOTENEWS.ID, BANGKA BELITUNG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dengan di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5) dini hari.

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama personel kapal patroli KP XXVIII-2008 menghentikan kapal motor (KM) Laut Biru-V di laut mentok, yang mengangkut 400 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Setiap karung berisi sekitar 50 kilogram pasir timah dengan total berat mencapai hampir 20 ton.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menangkap kapal kayu tersebut sekitar pukul 02.40 WIB. Kapal itu hendak menyelundupkan 400 karung pasir timah keluar wilayah Bangka Belitung,” ujar Fauzan saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (16/5).

Petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial LM alias Meng (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau. LM diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus penghubung pengiriman pasir timah ilegal tersebut.

“Pasit timah ini rencananya akan dibawa ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia. Namun, tidak ada satu pun dokumen perizinan yang sah,” tegas Fauzan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Dit Polairud Polda Babel. Sementara itu, ratusan karung pasir timah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

Penyidik menjerat LM dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda menanti pelaku.