Berita  

Dua Pelaku Residivis Dibekuk Polisi Usai Bobol Bengkel di Selindung

Foto : Humas Polresta Pangkalpinang

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel mobil di wilayah Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Polisi menangkap dua pria berinisial AP (25) dan PE alias P (21), keduanya warga Pangkalpinang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang mahasiswa berusia 23 tahun, yang kehilangan sejumlah peralatan bengkel senilai Rp11 juta. Peristiwa terjadi pada Jumat, 25/4/2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pelaku membobol gudang bengkel milik korban dengan cara merusak pintu depan.

“Pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil satu unit Air Impact Wrench merek Wipro, empat buah kunci ukuran besar, dan tiga buah dongkrak kapasitas 20 ton,” terang pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Usai menerima laporan pada 26/4/2025, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 2/5/2025 pukul 03.00 WIB, tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Lontong Pancur. Polisi segera menggerebek sebuah rumah dan menangkap AP yang saat itu sedang berada di dalam.

Setelah diinterogasi, AP mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama PE. Polisi kemudian bergerak cepat ke rumah PE yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama dan langsung mengamankannya.

Dalam pengakuannya, kedua pelaku menjelaskan bahwa mereka beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT. Saat melintasi bengkel yang tampak tutup dan sepi, AP turun dan menendang bagian bawah pintu hingga rusak, lalu masuk dan mengambil tiga dongkrak. Sementara itu, PE menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar.

Setelah mencuri, mereka menyembunyikan barang hasil kejahatan di rumah AP. Keesokan harinya, keduanya menjual barang curian tersebut ke seorang penadah di kawasan Pangkal Balam dan hanya mendapatkan Rp75.000. Uang itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga dongkrak dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tegas pihak kepolisian.