VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok. Dalam operasi pada Kamis (12/6), aparat menangkap dua orang pemilik ponton isap jenis selam beserta enam pekerjanya.
Tim gabungan memulai operasi pukul 12.00 WIB dan baru selesai pada pukul 03.45 WIB keesokan harinya. Petugas berhasil mengamankan A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok. Keduanya terbukti mengoperasikan dua unit ponton tambang tanpa izin selama tujuh hari terakhir.
Saat ditangkap, masing-masing ponton sedang beroperasi dengan tiga orang pekerja di atasnya. Dari Ponton milik A, polisi menyita satu karung pasir timah seberat 17 kilogram. Sementara dari Ponton milik S, petugas mengamankan tiga karung berisi pasir timah dan pasir campuran dengan total berat 73 kilogram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI-Polri dalam menjaga perairan Bangka dari praktik tambang ilegal.
Pada Jumat sore (13/6), penyidik menetapkan A dan S sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polres Bangka Barat. Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iptu Yos mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor jika menemukan kegiatan ilegal di wilayahnya.