VOTENEWS.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menyasar lahan bermasalah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari program nasional penataan kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari tahap kedua rencana kerja Satgas PKH yang menargetkan penertiban lahan seluas 1 juta hektare di enam provinsi prioritas.
Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa penanganan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan aktivitas lain seperti perkebunan dan pertambangan mendesak untuk segera diselesaikan. “Satgas ini berperan sebagai penggerak percepatan. Sudah 79 tahun persoalan tumpang tindih ini belum terselesaikan,” tegas Ardito.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik lahan ini penting untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat iklim investasi. “Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait agar segera menyinkronkan produk hukum agar tak menabrak hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menekankan pentingnya pendekatan yang berpihak pada masyarakat. “Sebelum pengukuhan kawasan dilakukan, negara wajib menyelesaikan hak-hak warga, khususnya petani transmigran yang sudah lama menempati lahan tersebut,” katanya.
Hingga April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi 620 ribu hektare lahan. Dari total itu, sebanyak 221 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas. Untuk tahap kedua, Satgas akan menertibkan 216 ribu hektare tambahan dan mengambil alih 75 ribu hektare lahan untuk dikembalikan ke negara.
Bangka Belitung menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penataan ini, mengingat tingginya potensi konflik dan pentingnya kepastian hukum lahan bagi masyarakat dan investor.